AKU SUKA AYAM KRIUK
FOLLOW
FACEBOOK ADMIN
Popular
-
Guspur wawancara exclusive dgn Batam TV Guspur wawancara exclusive dgn Batam TV ABG GROUP devisi kulinern...
-
Copy Paste dari HARIAN POSMETRO BATAM Minggu, 21 Nopember 2010 11:29 Honda Jazz hitam, rumah beton dan uang tunai yang kini dimil...
-
DISCOUNT HABIS PRODUK ALAKALI STIK WATER LELANG HANYA UNTUK 200 PEMBELI PERTAMA Stik alkali yang biasa dijual seharga Rp.1.500.000 (satu...
-
Mari Bandingkan Kekuatan Militer Indonesia vs Malaysia - Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso akhir pekan lalu di Jambi, menegaskan siap me...
-
BUKAN STORY SUKSES .......TAPI STORY BANGKIT GUS PUR BERSAMA ANAKNYA BALDA AUFAR ATTUROTS Agar Tenar, Teh Obeng Diberi Nama ”Suman...
-
istri GUS PUR Keterampilan mengelola uang akan menentukan apakah seseorang sukses secara finansial dan menjadi kaya karenanya atau ti...
-
Mat Soleh (ngakunya seh berGaya TUKUL ) pelawak dari Ngayogyakarta berkunjung ke Ayam Kriuk Gus Pur dan di tantang menghabiskan menu ayam k...
-
Strategi Bisnis Kuliner, Menghadapi Persaingan Dalam dunia bisnis, kita tidak dapat memungkiri bahwa pasti a...
-
Amankan Bisnis Banyak orang berpendapat, bahwa salah satu ciri entrepreneur yaitu berani mengambil risiko. Seorang entrepereneur dap...
-
TEAM Bu SISCA SUSANTO (Chef Nasional,Ketua Assosiasi Franchise Indonesia,Bintang Iklan) tengah membagi resepnya di dapur ayam kriuk ...
Followers
FROM THE BLOG +
Advertising Fee (Biaya Periklanan)
Advertising Fee (Biaya Periklanan) merupakan biaya yang dibayarkan oleh penerima
waralaba (franchisee) kepada pemberi waralaba (franchisor) untuk membiayai pos
pengeluaran/belanja iklan dari franchisor yang disebarluaskan secara
nasional/international. Besarnya advertising fee maksimum 3% dari penjualan.
Tidak semua franchisor mengenakan advertising fee kepada franchiseenya. Alasan
dari adanya advertising fee adalah kenyataan bahwa tujuan dari jaringan waralaba
adalah membentuk satu skala ekonomi yang demikian besar sehingga biaya-biaya
per outletnya menjadi sedemikian effisiennya untuk bersaing dengan usaha
sejenis. Mengingat advertising fee merupakan pos pengeluaran yang dirasakan
manfaatnya oleh semua jaringan, maka setiap anggota jaringan (franchisee)
diminta untuk memberikan kontribusi dalam bentuk advertising fee.
Area Franchise
Hak waralaba yang diberikan kepada individu atau perusahaan meliputi wilayah
geografis yang telah ditentukan dalam perjanjian waralaba (Franchise Agreement).
Pada prakteknya Area Franchisee dapat diberikan target dan dead line berkaitan
dengan jumlah outlet yang harus dibuka dalam kurun waktu tertentu. Area
Franchisee dapat menjual hak waralaba yang dimilikinya kepada Individual atau
Multiple Franchisee.
Assosiasi Franchise Indonesia (AFI)
AFI adalah assosiasi waralaba yang berada di Indonesia, berkedudukan di Jakarta.
Saat ini diketuai oleh Bp. Anang Sukandar.
Business Format Franchising (Waralaba Format Bisnis)
Waralaba format bisnis merupakan jenis waralaba yang paling maju. Dalam
waralaba format bisnis, Franchisor memberikan hak (lisensi) kepada franchisee
untuk menjual produk/jasa menggunakan merek, identitas dari sistem yang dimiliki
franchisor. Selain itu franchisor juga melatih franchisee dalam hal pemasaran,
penjualan, pengelolaan stock, akunting, personalia, pemeliharaan, pengembangan
bisnis dan semua aspek berkaitan dengan pengelolaan usaha bersangkutan.
Selain itu dalam waralaba format bisnis franchisor juga memberikan dukungan
yang berkesinambungan kepada para franchisee-nya dalam bentuk konsultansi
usaha, internal audit, pemusatan pembelian untuk mendapatkan harga terbaik,
pengembangan produk dan advertising.
Business Oportunity (BO)
BO adalah peluang usaha yang merupakan cikal bakal dari usaha waralaba. BO
merupakan peluang bisnis waralaba yang belum matang, dan memiliki resiko
kegagalan yang lebih tinggi dibandingkan format usaha waralaba sebenarnya.
Conversion Franchise (Waralaba Konversi)
Waralaba konversi adalah jenis waralaba dimana franchisor memberikan lisesnsi
kepada usaha sejenis milik franchise untuk bergabung di dalam rantai usaha yang
dimiliki franchisor mempergunakan merek, logo dan sistem operasi franchisor.
Format waralaba seperti ini diterapkan oleh rantai hotel misalnya choice hotel.
Development Agreement
Development Agreement adalah perjanjian antara franchisor dengan Master
Franchisee atau Area Franchisee berkaitan dengan komitment franchisee dalam hal
target pengembangan jaringan waralaba di area geografis yang dimilikinya.
Direktorat Perdagangan Dalam Negeri
Salah satu direktorat dalam lingkungan Departemen Perdagangan dan
Perindustrian yang membina industri waralaba di Indonesia. Direktorat ini
beralamat di Gedung Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri Jl. Ridwan
Rais Jakarta Pusat.
Disclosure
Disclosure merupakan satu kewajiban dari franchisor kepada calon franchisee.
Disclosure merupakan penyajian fakta berupa kondisi penjualan, personalia
maupun keuangan dari franshisor kepada calon franchisee. Fakta-fakta yang
disajikan ini merupakan dokumen yang sifatnya rahasia, dan tidak boleh digunakan
oleh calon franchisee untuk kepentingan pribadi, selain untuk mengetahui kondisi
usaha dari farnchisor sebelum memutuskan pembelian hak waralaba. Disclosure
pada awal pembelian hak waralaba dikenal juga dengan sebutan FOC (Franchise
Offering Circular). Dalam praktek selanjutnya disclosure agreement kadang
dilakukan jika franchisor memberikan satu informasi baru berkaitan dengan usaha
waralaba tersebut kepada para franchiseenya.
Disclosure Document
Disclosure Document dikenal juga dengan sebutan FOC (Franchise Offering
Circular). Di dalam FOC harus tercantum neraca, dan P&L Statement dalam
periode 3 tahun kebelakang yang sudah diaudit oleh akuntan publik. FOC diberikan
paling tidak sepuluh hari sebelum calon franchisee memutuskan untuk membeli
atau tidak hak waralaba yang ditawarkan oleh franchisor. Ketelitian dan disiplin
calon farnchisee untuk meminta FOC kepada franchisor merupakan salah satu
faktor yang dapat melindungi calon franchisee atas investasi yang akan
ditanamkannya. Jangan membeli hak waralaba dari franchisor yang tidak mau
memberikan FOC kepada calon franchiseenya.
Distributorship (Dealer)
Distributorship merupakan hak yang diberikan oleh pabrikan atau wholesaleer
kepada individu/perusahaan untuk menjual produk atau jasa kepada pihak lain.
Distributorship adalah cikal bakal dari format waralaba Umumnya distributorship
yang hanya menyangkut perpindahan kepemilikan produk bukan merupakan format
waralaba. Namun demikian ditributorship yang mencantumkan adanya disclosure
dalam persyaratan kerjasamanya dapat disebut sebagai salah satu format
waralaba yang paling sederhana.
Fee
Fee merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh penerima waralaba (franchisee)
kepada pemberi waralaba (franchisor) yang umumnya dihitung berdasarkan
persentase penjualan.
Franchisee (Pewaralaba)
Franchisee adalah individu/perusahaan yang diberikan hak oleh franchisor dengan
cara membeli hak tersebut untuk area dan periode tertentu.
Franchise Fee (Biaya Pembelian Hak Waralaba)
Franchise Fee adalah biaya pembelian hak waralaba yang dikeluarkan oleh
pembeli waralaba (franchisee) setelah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai
franchisee sesuai kriteria franchisor. Umumnya franchise fee dibayarkan hanya satu
kali saja. Franchisee fee ini akan dikembalikan oleh franchisor kepada franchisee
dalam bentuk fasilitas pelatihan awal, dan dukungan set up awal dari outlet pertama
yang akan dibuka oleh franchisee.
Franchise Offering Circular (FOC)
FOC merupakan disclosure document yang diberikan oleh franchisor kepada
kandidat franchisee yang telah terkualifikasi, sebelum ia memutuskan
penandatanganan perjanjian waralaba. FOC berisi fakta-fakta fiansial maupun non
finansial berkaitan dengan franchisor dan para franchisee yang ada saaat ini dan
yang telah berhenti. Di Amerika Serikat, untuk melindungi investor (calon
franchisee), FOC harus dipelajari oleh calon franchisee paling tidak selama 10 hari.
Dalam waktu ini franchisor tidak didijinkan untuk mempengaruhi dan calon
franchisee belum diijinkan untuk menandatangani perjanjian waralabanya. Untuk
kondisi Indonesia, FOC baru merupakan satu kewajiban yang harus diberikan oleh
franchisor, tanpa ada batas waktu yang jelas seperti halnya di Amerika Serikat.
Franchisor (Perusahaan Waralaba)
Franchisor adalah perusahaan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk
mendistribusikan satu produk/jasa mempergunakan merek, logo dan sistem
operasi yang dimilikinya.
Housemark
Housemark adalah merek dagang yang digunakan sebagai identitas untuk
membedakan perusahaan dengan perusahaan lainnya. Housemark dapat berupa
nama perusahaan, nama produk atau kumpulan produk atau bahkan nama
gabungan dengan merek dagang (trademark/servicemark) lainnya.
Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak eklusif sesesorang untuk menggunakan dan memberikan
lisensi kepada orang lain untuk menggunakan kepemilikan intelektual tersebut
misalnya sistem kerja, buku, lagu, logo, merek, materi publikasi dan sebagainya.
Individual Franchisee
Individual Franchisee adalah franchisee yang bertindak atas nama sendiri yang
memegang hak waralaba untuk satu outlet saja, dan tidak dapat menjual hak
waralaba yang dimilikinya.
Identify Items
Identify items adalah item-item seperti kemasan, seragam, POS materials, signage,
bahan baku dan sebagainya yang harus digunakan oleh franchisee. Item-item ini
terdaftar sebagai merek dagang yang dimiliki oleh franchisor.
Initial Investment
Initial investment adalah modal awal yang harus disetorkan dan dimiliki oleh
franchisee pada saat memulai usaha waralabanya. Initial investment terdiri atas
franchise fee, investasi untuk fixed asset dan modal kerja untuk menutup operasi
selama bulan-bulan awal usaha waralabanya.
Kuestioner Kualifikasi Pewaralaba (Franchisee's Qualification Questionnaire)
Kuestioner Kualifikasi Pewaralaba adalah dokumen yang disiapkan oleh franchisor
untuk dilengkapi oleh kandidat franchisee. Dokumen ini berisi informasi untuk
meentukan apakah kandidat mampu dan memiliki motivasi untuk memulai usaha
seperti yang dimiliki franchisor. Isi dari dokumen ini misalnya tentang siapa, dan
mengapa kandidat tertarik membeli hak waralaba dari franchisor. Kemudian berapa
besar kemampuan finansial dari kandidat dan sebagainya.
Manual Operasi (Operating Manual atau SOP-Standard Operating Procedures)
Manual Operasi dibuat oleh franchisor sebagai panduan operasional bagi
franchisee. Manual operasi merupakan panduan yang komprehensif dan detail
tentang bagaimana cara-cara melakukan fungsi-fungsi operasional dalam
menjalankan bisnis franchisor. Di dalam manual ini dapat tercantum bab berkaitan
dengan operasional, personalia, marketing, keuangan, kehumasan, customer
service, perawatan dan sebagainya. Penyimpangan terhadap manual operasioanl
dapat menyebabkan franchisee kehilangan hak waralabanya.
Master Franchisee
Master Franchisee adalah franchisee yang mendapatkan hak waralaba langsung
dari Franchisor meliputi area geografis tertentu yang umumnya meliputi satu
wilayah hukum (negara). Master Franchisee dapat menjual hak waralabanya
kepada Area, Multiple maupun Individual Franchisee.
Multiple Franchisee
Multiple Franchisee adalah franchisee yang memegang hak waralaba untuk lebih
dari satu outlet di area geografis tertentu, namun tidak dapat menjual hak waralaba
yang dimilikinya.
Mystery Shoppers (Mystery Guest, Mystery Customer, Mystery Motorist)
Mystery Shopper adalah satu alat yang digunakan oleh franchisor atau franchisee
untuk menilai seberapa baik penerapan standar operasional di satu outlet dilihat
dari sisi pelanggan.
Outlet Milik Franchisor (Company Owned Outlet, Pilot Store, Prototype Outlet)
Franchisor yang terpercaya adalah franchisor yang telah terbukti sukses dan
mengoperasikan outlet milik mereka sendiri yang dinamakan Company Owned
Outlet, Pilot Store atau Prototype Outlet. Jangan pernah membeli hak waralaba dari
franchisor yang tidak memiliki outlet yang sejenis dengan outlet yang dipasarkan
hak waralabnya.
Penawaran (Offer)
Penawaran merupakan komunikasi lisan atau tertulis dari franchisor kepada calon
franchisee. Komunikasi tertulis dapat berupa prospektus dan sebagainya.
Peraturan Waralaba
Peraturan berkaitan dengan waralaba di Indonesia saat ini terdiri atas: Keputusan
Menteri perindustrian dan perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli
1997 Tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha
Waralaba.Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten. Undang-Undang No.
15 Tahun 2001 tentang Merek. Undang-Undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang. Kepmen No No. 259/MPP/KEP/7/1997 telah digantikan oleh peraturan baru
yang dituangkan dalam PP No 42 tahun 2007.
Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement)
Perjanjian waralaba merupakan kumpulan persyaratan, ketentuan dan komitment
yang dibuat dan dikehendaki oleh franchisor bagi para franchisee-nya. Didalam
perjanjian waralaba tercantum ketentuan berkaitan dengan hak dan kewajiban
franchisee dan franchisor, misalnya hak teritorial yang dimiliki franchisee,
persyaratan lokasi, ketentuan pelatihan, biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh
franchisee kepada franchisor, ketentuan berkaitan dengan lama perjanjian
waralaba dan perpanjangannya dan ketetentuan lain yang mengatur hubungan
antara franchisee dengan franchisor.
Pro Forma Keuangan (Financial Pro Forma)
Proforma keuangan dalam waralaba umumnya terdiri atas Neraca, Laporan Rugi
Laba dan Laporan Arus Kas. Ketiga janis laporan ini merupakan laporan yang wajib
diberikan oleh franchisor kepada calon franchisee-nya, sebelum Perjanjian
Waralaba ditandatangani.
Protected Territory
Protected Territory adalah batas geografis yang diberikan oleh franchisor kepada
franchisee secara ekslusif. Di dalam area Protected Territory, franchisor tidak
diperbolehkan memberikan hak waralaba untuk bisnis sejenis kepada pihak lain
atau mendirikan bisnis serupa dengan tujuan menyaingi atau pun tidak usaha yang
dimilki franchisee.
Quality Control (Audit Operasional)
Quality Control (Audit Operasional) merupakan metode yang dilakukan oleh
franchisor untuk menjamin standar operasional yang tercantum dalam Manual
Operasi dijalankan secara konsisten di jaringan waralabanya.
Rahasia Dagang (Trade Secret)
Rahasia dagang merupakan pengetahuan yang dimiliki oleh franchisor yang
diberikan kepada franchisee akibat ditandatanganinya perjanjian waralaba diantara
mereka. Rahasia dagang dapat berupa prosedur operasi, resep atau pun daftar
pelanggan dan pemasok.
Signature Product
Signature Product merupakan produk/Jasa yang dijual franchisor yang merupakan
identitas sekaligus satu merek dagang ekslusif yang dikenal luas dan seringkali
mewakili identitas bagi perusahaan tersebut, misalnya es teler bagi Es Teler 77
atau Big Mac untuk McDonald's. Franchisor yang berhasil selalu memiliki signature
product yang memiliki awareness, citra positif dan diterima baik di pasar.
Slick
Slick merupakan materi iklan siap tayang yang disiapkan oleh franchisor untuk para
franchisee-nya. Adanya materi iklan siap pakai ini akan mempermurah biaya iklan
dan marketing dari franchisee.
SMfranchise
SMfranchise merupakan kepanjangan dari Store Merchandise dan Franchise
Solutions. SMfranchise dibentuk tahun 1998 dan merupakan perintis situs ritel dan
waralaba pertama di Indonesia (SMfranchise.com). Pada tahun 2010 ini situs
tersebut telah berubah menjadi Ritelwaralaba.com.
Studi Kelayakan Pewaralaba (Franchisee Feasibility Studies)
Waralaba merupakan metode yang effektif dan terbukti sukses untuk mendapatkan
dana ekspansi eksternal dengan resiko terendah. Agar Franchisee dapat sesukses
Franchisor, maka perlu dilakukan Studi Kelayakan Pewaralaba. Studi ini bertujuan
untuk mengenali dan menemukan apakah calon franchisee memiliki karakteristik
tertentu yang dimiliki oleh franchisor saat merintis usaha tersebut dari nol.
Turnkey
Turnkey dalah satu kondisi dimana franchisor bertanggung jawab terhadap
dimulainya usaha franchisee mulai dari nol sampai pintu toko dibuka untuk pertama
kalinya bagi pelanggan.
Tying
Tying merupakan kebijakan yang dilakukan oleh franchisor untuk memaksa
franchisee membeli produk tertentu dari franchisor sebagai syarat untuk pembelian
produk lainnya. Di Amerika Serikat, Tying adalah illegal jika harga produk yang
ditawarkan franchisor ternyata tidak lebih murah dari harga pasar.
Waralaba (Franchise)
Waralaba merupakan salah satu bentuk format bisnis dimana pihak pertama yang
disebut franchisor memberikan hak kepada pihak kedua yang disebut franchisee
untuk mendistibusikan barang/jasa dalam lingkup area geografis dan periode
waktu tertentu mempergunakan merek, logo, dan sistem operasi yang dimiliki dan
dikembangkan oleh franchisor. Pemberian hak ini dituangkan dalam bentuk
perjanjian waralaba (franchise agreement). Yang membedakan waralaba dengan
bentuk keagenan adalah adanya franchise fee, royalty dan cloning dari sistem
pengelolaan bisnis dari pemilik merek (franchisor) kepada franchisee.
Gus Pur bersama ketua Asosiasi Franchise,Ibu Sisca Susanto |
GUS PUR
Langganan:
Postingan (Atom)
Preview Rudi Chaerudin
Kiriman oleh GusPur Kriuk.
All About Ayam Kriuk
MENU UTAMA (*HOT NEWS)
- resep ayam lezat (14)
- INFO TERKINI (8)
- cerita sukses (4)
- ayam (3)
- ayam bakar (2)
- ayam kriuk (2)
- batam (2)
- sukses (2)
- Ayam Kriuk Gus Pur resep Rudi Chaerudin (1)
- BURSA ONLINE (1)
- Pecel lele (1)
- Rudi Chaerudin (1)
- Rudi Chaerudin berbagi resep di ayam kriuk guspur (1)
- abg (1)
- anti persaingan (1)
- ayam goreng (1)
- ayam kriuk guspur (1)
- bo (1)
- brand ayam bakar (1)
- branding (1)
- chef nasional sisca susanto (1)
- franchise ayam kriuk (1)
- hot (1)
- ippho santoso (1)
- kemitraan ayam kriuk guspur (1)
- ketua franchise indonesia (1)
- kriukpreneur (1)
- kuliner resep bisnis kuliner (1)
- launcing restoran (1)
- lele murah (1)
- lele promo (1)
- majalah info franchise (1)
- managemen resiko (1)
- megalegenda (1)
- merk (1)
- merk ayam (1)
- persaingan bisnis kuliner (1)
- posmetro (1)
- sisca siswanto (1)
- strategi bisnis kuliner (1)
- tabloid bo (1)
- tradisional resep masakan makanan (1)
- waralaba (1)